Terbukti Pakai Jet Mewah, KPU Disanksi Keras DKPP
Kelima anggota penyelenggara pemilu selaku teradu yang dikenai sanksi adalah Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat komisioner Idham Kholik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi juga dikenakan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Seorang komisioner yakni Betty Idroos masuk dalam teradu enam. Namun, komisioner KPU ini tidak dijatuhi sanksi karena bersikap profesional dengan menolak memakai jet pribadi dalam bertugas.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan para teradu itu terbukti memakai jet pribadi. Moda udara ini terklasifikasi mewah dengan jenis jet Embraer Legacy 650.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan, pengadaan sewa jet pribadi yang dipakai pejabat KPU itu menggunakan anggaran negara senilai Rp 90 miliar dengan kontrak selama satu bulan pada Januari hingga Februari 2024. Hal ini tertuang dalam pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan penggunaan jet pribadi oleh lima komisioner dan sekjen KPU ini tidak profesional.
"Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucapnya.
Dia mengatakan, pemakaian jet pribadi itu tidak sesuai dengan perencanaan awal yang seharusnya digunakan untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
"Di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.