DKI Juara Lelet Serap Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dana pemerintah daerah atau pemda yang belum terpakai dan justru mengendap di perbankan mencapai Rp 234 triliun. Data Kementerian Keuangan ini bersumber dari data Bank Indonesia dan merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.
Purbaya mengungkapkan, realisasi belanja APBD pada triwulan III tahun 2025 melambat. Per September 2025, realisasi belanja APBD tercatat Rp 712,8 triliun atau sekitar 51,3 persen dari pagu Rp 1.389,3 triliun.
Menurut Purbaya, lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan karena keterlambatan eksekusi di daerah.
“Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank sampai Rp 234 triliun rupiah. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/10/2025).
Ia menekankan, bahwa pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Realisasi transfer ke daerah per September 2025 tercatat mencapai Rp 644,9 triliun atau sekitar 74,2 persen dari pagu. Angka itu meningkat dari realisasi pada periode yang sama tahun 2024, yakni sebesar Rp 635,6 triliun.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, sekarang giliran pemda memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” tuturnya.
“Pesan saya yang sederhana adalah dananya sudah ada, segera gunakan. Jangan tunggu akhir tahun, gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” imbuh menteri "koboi" ini.
Purbaya mewanti-wanti kepala daerah agar lebih bijak dalam mengelola kas daerah dan mempercepat realisasi belanja produktif.
"Kelola dana pemda di bank dengan bijak, simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah," ulangnya.
Berikut 15 pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025 berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025:
1. Provinsi DKI Jakarta: Rp 14,68 triliun
2. Provinsi Jawa Timur: Rp 6,84 triliun
3. Kota Banjarbaru: Rp 5,17 triliun
4. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun
5. Provinsi Jawa Barat: Rp 4,17 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro: Rp 3,6 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3,2 triliun
8. Provinsi Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 2,62 triliun
10. Kabupaten Mimika: Rp 2,49 triliun
11. Kabupaten Badung: Rp 2,27 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu: Rp 2,11 triliun
13. Provinsi Bangka Belitung: Rp 2,1 triliun
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp 1,99 triliun
15. Kabupaten Balangan: Rp 1,86 triliun.