Edan, Uang Rp 13 Triliun Hasil Korupsi Minyak Sawit
Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung menyerahkan dana sebesar Rp 13 triliun lebih hasil penyitaan dari kasus korupsi CPO itu ke kas negara pada Senin (20/10/2025).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengkonfirmasi, uang yang diserahkan berasal dari hasil sitaan terhadap tiga korporasi besar yang terlibat.
"Ketiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita dan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Sutikno mengungkapkan, jumlah tersebut belum sepenuhnya mencakup seluruh nilai kewajiban uang pengganti. Masih ada sekitar Rp 4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi tersebut. Jika tidak dibayar, maka barang bukti (BB) yang telah disita akan dilelang,” jelas Sutikno,
Penyerahan uang hasil penyitaan ini merupakan salah satu pencapaian signifikan dalam penegakan hukum kasus korupsi ekspor CPO yang sempat menggemparkan sektor industri sawit nasional.(ONE)